Pesan Mendalam Sherly Annavita (Millenial Influencer) Untuk Jokowi | ILC (20/8/19)
Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) telah menjunjung tinggi keputusan sebelumnya yang mendukung Nokia dalam kasus paten yang diajukan terhadapnya oleh perusahaan teknologi nirkabel InterDigital.
Nokia belum melanggar paten milik InterDigital, seorang hakim ITC memutuskan pada bulan Agustus. InterDigital tidak setuju dengan keputusan itu dan menyerukan Komisi penuh untuk meninjau kembali kasus tersebut. Komisi kini telah menyimpulkan bahwa paten tidak dilanggar oleh produk produsen telepon.
Komisi juga menarik bagian dari apa yang disebut Penentuan Awal yang telah menemukan paten berlaku, Nokia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.
Kasus ini, dimulai pada bulan Agustus 2007, menyangkut empat paten terkait dengan standar seluler UMTS (Universal Mobile Telecommunications System).
Interdigital belum, meskipun mengalami kemunduran, menyerah. Perusahaan masih yakin bahwa kasusnya terhadap Nokia memiliki manfaat, dan mempertimbangkan sejumlah opsi sebagai tanggapan atas keputusan Komisi, menurut pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat yang tidak merinci pilihan apa yang mungkin.
Proses hukum antara Nokia dan InterDigital merupakan proses yang ditarik keluar. Pada bulan Juli tahun lalu kedua perusahaan setuju untuk mengakhiri dua tindakan hukum di pengadilan Inggris, yang dimulai ketika Nokia menggugat InterDigital pada bulan Juli 2005. Rincian perjanjian tersebut bersifat rahasia antara kedua belah pihak.
Tessera Kehilangan Keputusan Paten, Penyelamatan Saham
ITC memutuskan pada hari Senin bahwa para pesaing tidak melanggar paten kemasan-chip yang dipegang oleh Tessera Technologies.
Ensiklopedia Britannica Kehilangan Keputusan Paten
Pengadilan Texas memutuskan bahwa dua paten yang diberikan kepada Encyclopedia Britannica tidak valid.
Keputusan Paten Pengadilan Meninggalkan Hak Paten Perangkat Lunak
Mahkamah Agung AS menyontek pertanyaan tentang hak paten perangkat lunak dalam putusan sempit.