Situs web

Pioneer Menggugat Garmin Atas Teknologi Navigasi

16-35250 J. Kathleen Huge v. Boeing Company

16-35250 J. Kathleen Huge v. Boeing Company
Anonim

Pionir Jepang telah mengajukan keluhan kepada Komisi Perdagangan Internasional AS terhadap pembuat sistem navigasi saingan Garmin, menuduh beberapa produknya melanggar paten Pioneer.

Keluhan muncul setelah negosiasi antara kedua perusahaan terkait perizinan paten rusak.

"Pioneer telah bernegosiasi dengan itikad baik juga dengan Garmin untuk lisensi untuk portofolio paten navigasi Pioneer," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin. "Namun, karena nilai portofolio belum cukup dievaluasi oleh Garmin, Pioneer menetapkan bahwa litigasi diperlukan untuk melindungi kekayaan intelektualnya di bidang produk navigasi."

[Bacaan lebih lanjut: Pelindung lonjakan terbaik untuk Anda elektronik mahal]

Pioneer telah meminta ITC untuk melarang Garmin mengimpor produk AS yang dianggap melanggar tiga patennya.

Paten, nomor AS 5.365.448, 5.424.951 dan 6.122.592 mencakup berbagai aspek navigasi mobil sistem termasuk, misalnya, penghapusan otomatis data navigasi ketika titik tujuan mendekati.

Keluhan AS mengikuti tindakan Oktober terhadap Garmin di Pengadilan Distrik Dusseldorf di Jerman. Gugatan dugaan pelanggaran oleh Garmin dari dua paten Eropa yang dipegang oleh Pioneer: angka 0 775 892 dan 0 508 681.