Android

Penemuan Menggugat Amazon Atas Kindle

Babat Hutan demi Ibu Kota Baru

Babat Hutan demi Ibu Kota Baru
Anonim

Kurang dari sebulan setelah pengiriman versi kedua Kindle-nya pembaca ebook, Amazon telah dipukul dengan gugatan properti intelektual dari Discovery Communications, perusahaan di belakang Discovery Channel.

Penemuan menyatakan bahwa Kindle melanggar paten yang dikembangkan oleh pendiri Discovery John S. Hendricks untuk keamanan buku elektronik dan hak cipta sistem perlindungan. Paten itu dikeluarkan pada 2007.

Dalam gugatan itu, Discovery menuduh Amazon melanggar paten di kedua versi Kindle serta layanannya terkait dengan perangkat, termasuk penjualan buku elektronik.

Amazon menolak berkomentar tentang gugatan itu, yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Delaware.

The Kindle 2 telah terlibat dalam perkelahian hukum lainnya. Tak lama setelah perangkat diumumkan, Persekutuan Penulis mengatakan kepada anggotanya bahwa Amazon mungkin merusak hak-hak penulis terhadap pasar audio untuk buku-buku mereka. Itu karena Kindle 2 memiliki fitur audio yang dapat membaca buku dengan suara keras. Amazon sejak itu membiarkan pemegang hak cipta memilih untuk tidak mengaktifkan fitur untuk buku mereka.

Amazon sendiri telah mengancam tindakan hukum terkait dengan Kindle. Baru-baru ini meminta forum ebook online untuk menghapus informasi tentang perangkat lunak yang dapat membantu orang memuat ebooks yang dibeli dari sumber selain Amazon ke Kindles mereka. Amazon mengatakan perangkat lunak itu melanggar Undang-Undang Hak Cipta Digital karena mengesampingkan perangkat lunak manajemen hak digital, tetapi moderator forum berpendapat bahwa perangkat lunak tidak mengubah proses DRM; Sebaliknya, kata mereka, itu mengelak teknologi yang membatasi ebook non-Amazon dari yang dimuat ke Kindle.