Situs web

ITC Mengatakan Samsung Melanggar Kodak Kamera Paten

ITC Kebon Kalapa Menggeliat Meski di Masa Pandemi Corona dan PSBB, Begini Komentar Pengunjung

ITC Kebon Kalapa Menggeliat Meski di Masa Pandemi Corona dan PSBB, Begini Komentar Pengunjung
Anonim

Hakim hukum administrasi di Komisi Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa Samsung telah melanggar dua hak paten kamera yang dikembangkan oleh Kodak.

Putusan adalah tekad awal, yang berarti sekarang tunduk pada tinjauan oleh komisi.

Putusan adalah hasil dari komplain pertama kali diajukan akhir tahun lalu oleh Kodak yang membebani Samsung dan LG dengan pelanggaran paten. Paten mencakup teknologi yang berkaitan dengan pengambilan gambar, kompresi dan penyimpanan data, dan metode untuk melihat gambar, kata Kodak.

[Bacaan lebih lanjut: Kamera keamanan rumah terbaik]

Kodak meminta ITC untuk mencegah LG dan Samsung dari mengimpor dan menjual produk di AS yang dikatakan melanggar patennya. Kodak tidak menyebutkan produk spesifik yang dikatakannya menggunakan teknologi yang dipatenkan.

Keputusan yang dikeluarkan pada hari Kamis, menuduh Samsung melanggar dua paten dan menolak permintaan Samsung atas keputusan bahwa paten tersebut tidak valid.

LG adalah tidak disebutkan dalam keputusan karena LG dan Kodak menyelesaikan perselisihan mereka tentang masalah ini. Pada 4 Desember, Kodak dan LG mengatakan mereka telah membentuk perjanjian lisensi silang. Sebagai bagian dari kesepakatan, Kodak meminta ITC untuk menjatuhkan penyelidikannya ke LG, dan kedua perusahaan menyelesaikan tuntutan hukum terkait paten.

Samsung sekarang dapat meminta komisi penuh untuk meninjau kembali penetapan awal. Jika komisi menjunjung tinggi putusan, itu dapat memerintahkan Samsung untuk menghentikan mengimpor produk yang menggunakan paten yang relevan.