Android

Jerman Meratifikasi Perjanjian Cybercrime

Perjanjian Internasional dan Pancasila - KedaiPena.com

Perjanjian Internasional dan Pancasila - KedaiPena.com
Anonim

Jerman telah menjadi negara terbaru untuk meratifikasi hanya perjanjian internasional mengenai kejahatan komputer.

Konvensi Dewan Eropa tentang Kejahatan Dunia Maya, yang menetapkan pedoman untuk undang-undang dan prosedur untuk menangani kejahatan internet, diadopsi pada tahun 2001. Negara-negara dapat menandatangani perjanjian, yang menunjukkan kesediaan mereka untuk mematuhi, dan kemudian dapat meratifikasinya setelah hukum mereka dimodifikasi.

Sejauh ini, 47 negara telah menandatangani perjanjian. Dua puluh tiga dari mereka telah menandatanganinya tetapi tidak meratifikasinya. Dewan Eropa berharap bahwa jumlah ratifikasi akan menjadi sekitar 40 pada awal tahun ini, tetapi kemajuan telah lebih lambat dari yang diharapkan.

Bagian dari masalah adalah bahwa negara-negara harus memodifikasi undang-undang mereka sendiri sebelum sepenuhnya menerapkan perjanjian, yang bisa memakan waktu.

Konvensi ini adalah fokus diskusi di Konferensi Internasional Dewan Eropa tentang Kejahatan Dunia Maya, yang berlangsung Selasa dan Rabu di Strasbourg, Prancis.

Perjanjian itu harus menjadi platform hukum internasional untuk menangani cybercrime, kata Michel Quille, seorang wakil direktur dan kepala departemen tata kelola perusahaan untuk Europol, sebuah organisasi penegak hukum Eropa.

Negara-negara juga harus bekerja untuk membangun pendekatan umum untuk bagaimana bukti digital harus disajikan di pengadilan yang berbeda, kata Quille.

Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara lembaga penegak hukum dari berbagai negara. Salah satu persyaratan di bawah perjanjian ini adalah agar negara-negara memiliki kontak penegakan hukum yang tersedia setiap saat jika negara lain membutuhkan bantuan dalam penyelidikan digital.