PULANGLAH - UUN PERMATA
Nokia tidak melanggar empat paten milik perusahaan teknologi nirkabel InterDigital yang terkait dengan standar seluler 3G, hakim Komisi Perdagangan Internasional AS (ITU) memutuskan hari Jumat.
InterDigital tidak setuju dengan keputusan dan keinginan komisi penuh untuk meninjau kasus ini, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh perusahaan pada hari Sabtu. Produsen ponsel Finlandia masih belum keluar dari hutan. Jika komisi memutuskan untuk meninjau kembali kasus tersebut, yang dimulai pada bulan Agustus 2007, penentuan akhir diharapkan pada 14 Desember, InterDigital mengatakan.
Nokia mengatakan keputusan terbaru menunjukkan InterDigital mungkin telah melebih-lebihkan nilai portofolio paten 3G-nya, menurut ke pernyataan.
[Bacaan lebih lanjut: Ponsel Android terbaik untuk setiap anggaran.]Proses hukum antara Nokia dan InterDigital telah berlangsung selama lebih dari empat tahun. Pada bulan Juli tahun lalu kedua perusahaan setuju untuk mengakhiri dua tindakan hukum di pengadilan Inggris, yang dimulai ketika Nokia menggugat InterDigital pada bulan Juli 2005. Rincian perjanjian tersebut bersifat rahasia antara kedua belah pihak.
Intel, Microsoft, HP Digugat untuk Dugaan Pelanggaran Paten

Xpoint menggugat raksasa TI termasuk Intel, Dell, Hewlett-Packard, dan Microsoft karena diduga melanggar pemulihan datanya ...
Oracle Dituntut oleh I2 untuk Pelanggaran Paten

Perusahaan mengatakan Oracle melanggar 11 paten terkait dengan manajemen rantai pasokan
Australia mempertimbangkan pelanggaran undang-undang pelanggaran data, tetapi rinciannya dirahasiakan

Pemerintah Australia tetap memegang ketat pada usulan pelanggaran pelaporan pelanggaran data yang bisa menjadi undang-undang sebelum pemilihan federal pada bulan September.